Jasa pemberian Legal Opinion (Pendapat Hukum) adalah layanan yang diberikan oleh kantor hukum atau advokat untuk memberikan solusi atau jawaban yang memuaskan terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien. Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang diberikan dapat berupa analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, kajian terhadap kasus yang sama yang pernah diatur oleh pengadilan, atau pendapat tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang diinginkan oleh klien.
Kantor yang menawarkan jasa ini menjamin bahwa para advokat yang tergabung dalam timnya adalah ahli lawyer berpengalaman puluhan yang telah mengecap pendidikan luar negeri, berkecimpung lama di dunia advokat, pernah bekerja perusahaan swasta dan BUMN serta bekerja di PEMERINTAHAN baik daerah maupun pusat. Tim kami ahli dalam seluruh aspek hukum baik privat dan publik dan dilengkapi dengan pengalaman riset yang dilakukan di luar negeri.
Kami menjamin bahwa kualitas Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang diberikan sangat baik serta terjamin keakuratannya, sehingga klien dapat merasa yakin dan puas dengan jawaban yang diterima.
Cara memesan Jasa Pemberian Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari kantor kami adalah sebagai berikut: