Jasa Mendaftarkan Perjanjian Lisensi Merek ke Dirjen HAKI adalah layanan yang membantu perusahaan atau individu dalam proses pendaftaran perjanjian lisensi merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI). Layanan ini meliputi bantuan untuk memastikan bahwa dokumen perjanjian lisensi merek sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen HAKI dan membantu dalam proses pendaftaran dan pengajuan dokumen ke Dirjen HAKI.
Layanan ini sangat penting bagi perusahaan atau individu yang ingin melindungi hak atas merek mereka dan memastikan bahwa lisensi merek mereka diakui secara hukum. Melalui jasa ini, perusahaan atau individu dapat memastikan bahwa perjanjian lisensi merek mereka diselesaikan dengan tepat dan tepat waktu, dan memastikan bahwa mereka memiliki hak yang sah atas merek mereka.
Layanan ini disediakan oleh tim profesional yang memiliki pengalaman dalam proses pendaftaran perjanjian lisensi merek dan memastikan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku. Jasa ini membantu menghindari kesalahan dan kendala dalam proses pendaftaran, memastikan bahwa perjanjian lisensi merek terdaftar dengan benar dan membantu perusahaan atau individu memiliki hak yang sah atas merek mereka.
Cara Memesan Jasa Pendaftaran Perjanjian Lisensi Merek ke Dirjen HAK
Kami sangat menghargai waktu Anda. Oleh karenanya, untuk mengefisiensikan waktu, biaya dan tenaga Anda, berikut cara untuk memesan Pendaftaran Perjanjian Lisensi Merek ke Dirjen HAK dari kantor kami:
1. Lakukan pembayaran pembayaran jasa sebesar Rp.2.000.000 dengan mengklik tombol "Masukan Ke Tas" dan lakukan pembayaran dengan mengklik "Checkout" serta pilih metode pembayaran sesuai dengan pilihan Anda.
2. Sistem kami akan mengirimkan Email secara otomatis dan mengirimkan bukti pembayaran Anda, invoice, faktur pajak serta daftar permintaan data/informasi/dokumen sebagai syarat-syarat pendaftaran yang harus Anda persiapkan. Anda harus menyiapkan semua syarat-syarat tersebut.
3. Kami akan menghubungi Anda melalui email dan nomor whatsapp yang anda isikan dalam formulir pemesanan/pembayaran dan mendiskusikan mengenai dokumen yang diperlukan.
4. Penyelesaian pendaftaran akan dilakukan oleh Tim kami setelah dokumen persyaratan lengkap.
Biaya dan Jangka Waktu
Biaya Jasa Pendaftaran Perjanjian Lisensi Merek ke Dirjen HAKI adalah sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan belum termasuk pajak. Biaya ini juga tidak termasuk biaya PNBP pendaftaran perjanjian lisensi merek DIRJEN HAKI yakni sebesar Rp1.000.000,-.(sesuai informasi di website DIRJEN HAKI). Adapun mengenai jangka waktu pengurusan adalah tergantung kelengkapan syarat yang ditentukan dalam website mereka, kalau lengkap Pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. Selanjutnya Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.